Kamis, 29 September 2011

Indonesia Harus Punya UU Batik

batik tulisSudah saatnya Indonesia mengatur perlindungan dan pelestarian terhadap batik dengan mempunyai Undang-Undang Batik.

Staf Ahli Kementerian Perindustrian Fauzi Azis dalam dialog dengan sejumlah perajin batik di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (17/9/2011), mengatakan, "UU Batik diperlukan untuk lebih menjamin secara hukum tentang masa depan batik Indonesia sebagai produk budaya dan penggerak ekonomi kerakyatan."

Ada pun alasan diperlukannya UU, menurut Fauzi, secara de jure dan de facto oleh UNESCO, batik telah diakui sebagai warisan budaya tak benda milik bangsa Indonesia.

Sebagai warisan budaya, batik wajib dilindungi, dilestarikan, dibina, dan dikembangkan, baik dalam hubungannya dengan budaya maupun ekonomi. Romi Oktabirawa, perajin batik Wiradesa, mengatakan, buku-buku batik masih merupakan simpul-simpul kecil. Belum komprehensif.

Sumber : female.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar